Sabtu, 21 Agustus 2010

Fatwa Ramadhan untuk Muslimah: Memakai Kosmetika Pelembab Kulit


Syaikh Abdullah al-Jibrin ditanya: “Apakah kosmetika pelembab kulit dapat membatalkan puasa jika termasuk jenis yang tidak menghalangi aliran air pada kulit?”


Jawaban:
Tidak mengapa menggunakan pelembab pada tubuh saat berpuasa jika hal tersebut dibutuhkan. Karena pelembab tersebut hanya membasahi permukaan kulit dan tidak masuk hingga ke dalam tubuh. Jika diperkirakan pelembab tersebut dapat masuk ke dalam pori-pori kulit, maka hal itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.


Dipublikasikan oleh www.muslimah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar