Sabtu, 21 Agustus 2010

Hukum Wanita Keluar Rumah

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:

“apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?

Beliau menjawab:

“Asal hukum dalam masalah ini adalah firman Allah Azza Wajalla yang diarahkan kepada para wanita umat ini terkhusus isteri-isteri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

وَقَرنَ فى بُيوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ الجٰهِلِيَّةِ الأولىٰ ۖ

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu

(QS.Al-Ahzab:33)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “asal hukum lelaki adalah nampak dan diluar, dan asal hukum wanita adalah tinggal dirumah dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.”

Telah disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Allah Azza Wajalla telah mewajibkan atas para wanita untuk berhijab, lalu Beliau Bersabda:

قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن

“sungguh Allah telah mengizinkan kalian para wanita untuk keluar karena kebutuhan kalian.”

Jika seorang wanita keluar dari rumahnya karena ada kebutuhan dalam keadaan berhijab dengan jilbabnya, tidak menggunakan wangi-wangian, maka hukumnya boleh. Adapun jika keluarnya dapat berakibat terjadinya sesuatu seperti yang kami sebutkan tadi dari melalaikan sebagian kewajiban dirumahnya, maka telah disebutkan nash al-qur’an yang tadi “dan tinggallah kalian para wanita di rumah-rumah kalian”, maka tidak dibolehkan baginya keluar lalu membiarkan anak-anaknya diasuh oleh para pembantu wanita, sebab seorang ibu lebih mengerti tentang kebutuhan anak-anaknya dan sesuatu yang memberi kemaslahatan kepada mereka berupa bimbingan dan pendidikan ilmu.”

(al-jami’ lifatawa al-mar’ah al-muslimah: 664)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar