Tampilkan postingan dengan label Busana Muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Busana Muslim. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 April 2013

Menyiasati Busana Muslim untuk Tubuh Berisi

Seringkali perempuan berjilbab kesulitan memilih pakaian yang tepat. Apalagi jika bentuk tubuh yang dimiliki cenderung berisi. Kira-kira bagaimana ya, cara menyiasatinya?

?    ?   ? 




Berikut berbagi tips bagi para perempuan berjilbab untuk menemukan busana yang tepat sesuai bentuk tubuh masing-masing.Apa yang sebaiknya dikenakan oleh kaum perempuan bertubuh besar.

"Mereka yang bertubuh sedikit berisi memang lebih baik menghindari warna-warna terang seperti neon. 
Memang, cocoknya mereka menggunakan warna gelap, tapi kalau mau memakai warna yang berwarna, bisa mengenakan warna pastel yang dipadukan dengan warna basic," jelas perempuan yang memiliki tubuh bentuk buah pir ini.

Penggunaan bahan juga memengaruhi penampilan mereka. Menurutnya, jangan menggunakan bahan yang terlalu berat, usahakan untuk mengenakan material bahan pakaian yang terbuat dari bahan katun atau kaus. "Karena tubuh yang terlalu berisi, alangkah baiknya memang menggunakan bahan-bahan yang ringan," .

Tidak ada aturan baku bagi mereka yang bertubuh berisi dalam memadupadankan warna-warna yang ingin dikenakan. "Tidak apa-apa mau pakai banyak warna dalam satu penampilan, asalkan cocok dan sesuai. Nggak ada aturan baku yang mengatakan harus memakai minimal tiga warna saja,.

Inspirasi Busana Muslim: Celana Superlebar

Sekilas celana superlebar ini mirip rok yang terkembang. Bedanya, celana ini dapat dipakai lebih nyaman karena sangat lebar dan memudahkan saat berjalan. Tak aneh bila celana superlebar ini langsung mendapat tempat di berbagai ajang dunia lantaran turut menghiasi penampilan para selebritas dunia. Namun, ada trik khusus untuk mengenakan celana superlebar ini. Berikut di antaranya seperti dilansir situs graziadaily:

1. Dimasukkan atau tidak
Ketika memilih busana atasan untuk padanan celana ini, perhatikan busana yang Anda pilih. Jika busana itu tidak panjang, biarkan dikeluarkan begitu saja. Atau lebih aman lagi bila memilih rompi sehingga mudah untuk dibuatkan padu padannya.

2. Pakai jaket
Ini adalah cara mudah untuk memakai celana superlebar. Aneka jaket seperti jaket kulit atau jaket denim layak menjadi pilihan.

3. Pas untuk pesta
Ini terutama berlaku untuk celana berwarna hitam. Padankan dengan busana mewah dengan payet dan manik, jadilah celana ini pas dibawa menghadiri satu pesta.

4. Pilih sepatu yang pas
Perhatikan celana superlebar Anda. Bila celana tersebut berujung di tumit atau di atasnya, Anda bisa menggunakan bermacam bentuk sepatu mulai dari sepatu hak tinggi, datar, atau apa saja. Namun, jika celana itu menjuntai hingga ke lantai, pilih sandal yang terbuka atau peep toe.
5. Minimalkan aksesori
Dengan celana yang makin lebar, aksesori simpel saja lebih baik. Gunakan pula tas tangan sebagai fokus perhatian.

Sabtu, 21 Agustus 2010

Hukum Wanita Keluar Rumah

Syaikh Al-Albani rahimahullah ditanya:

“apa hukum syariat tentang pekerjaan mubah yang dilakukan seorang wanita di luar rumahnya, dalam keadaan dia meninggalkan anak-anaknya diasuh oleh pendidik atau pembantu wanita muslimah?

Beliau menjawab:

“Asal hukum dalam masalah ini adalah firman Allah Azza Wajalla yang diarahkan kepada para wanita umat ini terkhusus isteri-isteri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

وَقَرنَ فى بُيوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ الجٰهِلِيَّةِ الأولىٰ ۖ

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu

(QS.Al-Ahzab:33)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “asal hukum lelaki adalah nampak dan diluar, dan asal hukum wanita adalah tinggal dirumah dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.”

Telah disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa Allah Azza Wajalla telah mewajibkan atas para wanita untuk berhijab, lalu Beliau Bersabda:

قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن

“sungguh Allah telah mengizinkan kalian para wanita untuk keluar karena kebutuhan kalian.”

Jika seorang wanita keluar dari rumahnya karena ada kebutuhan dalam keadaan berhijab dengan jilbabnya, tidak menggunakan wangi-wangian, maka hukumnya boleh. Adapun jika keluarnya dapat berakibat terjadinya sesuatu seperti yang kami sebutkan tadi dari melalaikan sebagian kewajiban dirumahnya, maka telah disebutkan nash al-qur’an yang tadi “dan tinggallah kalian para wanita di rumah-rumah kalian”, maka tidak dibolehkan baginya keluar lalu membiarkan anak-anaknya diasuh oleh para pembantu wanita, sebab seorang ibu lebih mengerti tentang kebutuhan anak-anaknya dan sesuatu yang memberi kemaslahatan kepada mereka berupa bimbingan dan pendidikan ilmu.”

(al-jami’ lifatawa al-mar’ah al-muslimah: 664)